Event

Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Pusdokinfo Manggala Wanabakti:
mahasiswi Universitas Indonesia, Depok
Tanggal 12 Juli - 5 Agustus 2011

more...

Foto Feature

Menhut01.jpg: 1476x1004, 312k (June 30, 2011, at 11:02 AM)

SDKupu2_01.jpg: 1476x1004, 375k (June 30, 2011, at 11:02 AM)

swim4.jpg: 886x591, 223k (June 30, 2011, at 11:02 AM)

RuangAuditorium.jpg: 400x266, 41k (June 30, 2011, at 11:02 AM)

gym2.jpg: 886x591, 252k (June 30, 2011, at 11:02 AM)

more...

Akses Pengguna

Username:
Password:
Keep me logged in:
 

Sponsor

DasarHukum

STATUS KEPEMILIKAN


Berdasarkan KEPPRES No. 6 Tahun 1983 ditetapkan bahwa Gedung Manggala Wanabakti/Taman Hutan berserta bangunan pelengkapnya termasuk tanahnya seluas kurang lebih 121.450M2, yang berlokasi di Jl. Jend. Gatot Subroto, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat adalah milik Negara Republik Indonesia. Sedangkan pengelolaanya diserahkan kepada Yayasan Sarana Wana Jaya.

Tugas dan kewajiban Yayasan Sarana Wanajaya antara lain:

  1. Mengusahakan pemanfaatan gedung sebaik-baiknya guna mendukung dan menunjang kegiatan di bidang hutan dan kehutanan serta kegiatan produktif lainnya atas dasar perhitungan tata niaga yang sewajarnya.
  2. Mengurus dan memelihara Gedung Pusat Kehutanan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan Negara dan masyarakat atas dasar kemampuan sendiri.
  3. Mempertanggung-jawabkan serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan gedung tersebut secara berkala, tertib dan teratur kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara.
  4. Menyusun neraca rugi/laba untuk setiap akhir tahun dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara.


Atas dasar KEPPRES No. 6 Tahun 1983 tersebut, Yayasan sarana Wana Jaya mengusahakan pemanfaatan Gedung Pusat Kehutanan secara utuh dan sebaik-baiknya untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan Negara dan masyarakat dengan kemampuannya sendiri atas dasar perhitungan tata niaga yang wajar.
Sebagai pelaksanaan tugas tersebut, Yayasan Sarana Wana Jaya dengan Surat Keputusan No. 18/SWJ/K/Kpts./VII/1983 tanggal 26 Juli 1983 membentuk Badan Pengelola Gedung Manggala Wanabakti yang merupakan unit usaha Yayasan Sarana Wana Jaya. Tugas Pokok Badan Pengelola ialah melaksanakan pengelolaan Gedung Manggala Wanabakti berdasarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 1983 dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Yayasan Sasaran Wana Jaya.